Mengenal Istilah Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Guru dan Dosen

Mengenal Istilah Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Guru dan Dosen -- Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Dosen - Dunia Dosen, Beda Tugas Belajar dan Izin Belajar, Peraturan Tugas Belajar dan Izin Belajar, Perbedaan Tugas Belajar Dan Izin Belajar Dosen, Tunjangan Sertifikasi Dosen Tugas Belajar, Dasar Hukum Tugas Belajar & Izin Belajar, Surat Tugas Belajar Dosen PTN & PTS, Peraturan Izin Belajar Dosen & Guru, Tugas Belajar PNS, Prosedur Tugas Belajar, Contoh Surat Izin Belajar Guru & Dosen.

Kali ini admin akan berbagi informasi mengenai Mengenal Istilah Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Guru dan Dosen. Informasi ini ditujukan bagi bapak ibu guru dan dosen yang ingin lebih memahami tentang tugas belajar dan izin belajar. Langsung saja simak penjelasannya di bawah ini.

https://www.pendaftaranpmb.web.id/

Mengenal istilah tugas belajar dan izin belajar bagi guru dan dosen sangat penting untuk dipahami. Terlebih lagi bagi guru dan dosen, maka mereka harus memahami mengenai tugas belajar dan izin belajar.

Semua ini perlu dipahami karena diperlukan dalam proses kenaikan jejang pendidikan, baik dalam profesi guru maupun dosen. Ada kalanya guru dan dosen melakukan studi lanjutan untuk menempuh jenjang studi yang lebih tinggi. 

Setiap pegawai negeri sipil (PNS), khususnya guru dan dosen, memiliki kesempatan untuk meningkatkan jenjang pendidikannya. Hal ini sekaligus akan membantu dalam membangun karirnya. 

Dengan menggunakan tugas belajar atau izin belajar inilah, seorang pegawai negeri sipil akan mampu melanjutkan pendidikan setingkat lebih tinggi. Kedua hal ini juga berbeda, sehingga perlu dipahami dengan baik oleh guru maupun dosen.

A. Dasar Hukum Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Guru dan Dosen

Dalam hal penggunaan tugas belajar dan izin belajar, pemerintah lebih lanjut telah mengaturnya dalam berbagai Undang-Undang maupun bentuk peraturan lainnya. Hal ini dilakukan agar penggunaan atau pelaksanaan tugas belajar dan izin belajar bisa sesuai.

Berikut ini beberapa dasar hukum yang mengatur tugas belajar dan izin belajar bagi guru dan dosen:
  1. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961 tentang Pemberian Tugas Belajar;
  2. Keputusan Menteri Pertama Nomor 224/MP/1961 tanggal 16 Mei 1961 yang mengatur pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961;
  3. Peraturan MENPAN RB Nomor 17 Tahun 2013, lebih tepatnya pasal 30 butir (d) yakni tentang pembebasan sementara bagi pegawai yang bertugas belajar lebih dari 6 bulan, dan pasal 31 tentang Pengangkatan Kembali;
  4. Surat Edaran Biro Kepegawaian Nomor 4159/A4.3/KP/2010 pada tanggal 27 Januari 2010, yakni tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar; serta
  5. Surat Edaran MENPAN RB Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar.

Berbagai dasar hukum di atas menjadi hukum yang kuat dan jelas dalam mengatur tugas belajar dan ijin belajar, termasuk bagi guru dan dosen. Dengan adanya dasar hukum ini, pemberian, pelaksanaan, serta penggunaan surat belajar dan ijin belajar bisa lebih sesuai dan terus terkontrol.

Masing-masing instansi juga memiliki tujuan dan capaian. Untuk memenuhi hal ini, seringkali diperlukan adanya para pegawai yang meningkatkan jenjang pendidikannya.

Dengan demikian, ada kalanya beberapa guru maupun dosen yang diberikan tugas maupun ijin untuk menempuh pendidikan di jenjang yang lebih tinggi. Hal ini nantinya akan berperan dalam meningkatkan kualitas instansi.

B. Memahami Istilah Surat Belajar dan Izin Belajar bagi Guru dan Dosen

Meskipun sama-sama digunakan dalam menempuh jenjang pendidikan yang lebih tinggi, namun surat belajar dan izin belajar sangatlah berbeda. Terdapat beberapa perbedaan di antara keduanya yang perlu dipahami secara lebih dalam, yaitu:

1. Proses Seleksi

Tugas belajar, dapat diberikan kepada guru maupun dosen yang telah terpilih melalui suatu tahapan seleksi. Dengan demikian, untuk bisa mendapatkan perizinan dan bisa mengikuti program, maka guru dan dosen harus melalui seleksi terlebih dahulu.

Setelah dinyatakan lolos dari seleksi, baru kemudian guru dan dosen bisa mendapatkan tugas belajar. Hal ini berbeda dengan ijin belajar bagi guru dan dosen.

Ijin belajar dapat diberikan kepada guru dan dosen tanpa melalui tahapan seleksi. Tidak ada tahapan seleksi yang dilaksanakan untuk mendapatkan ijin belajar sebagaimana pada surat belajar.

Semua ini berkaitan dengan biaya yang diperlukan dalam melaksanakan alih jenjang pendidikan. Tugas belajar menggunakan sumber biaya dari APBD, APBD, adanya bantuan dari badan swasta, bantuan dari dalam negeri, bantuan dari luar negeri, atau dari sumber lain yang sah.

2. Tugas sebagai Tenaga Pendidik

Dalam melaksanakan alih jenjang pendidikan, apabila melalui tugas belajar, maka guru dan dosen bisa meninggalkan tugas sehari-harinya. Apabila ada tugas dalam mendidik murid atau mahasiswa, maka dengan tugas belajar, pendidik tersebut bisa meninggalkan tugas utamanya.

Namun, apabila melalui ijin belajar, maka guru dan dosen tidak bisa meninggalkan tugas utamanya. Guru dan dosen harus tetap melaksanakan tugas utamanya sebagai pendidik.

Dengan demikian, proses alih jenjang pendidikan yang dilakukan dengan ijin belajar harus dilakukan di dalam negeri. Guru dan dosen tidak diperkenankan mengambil pendidikan di luar negeri, sebab harus tetap menjalankan tugas utamanya.

Sedangkan untuk alih jenjang pendidikan dengan surat belajar dapat dilaksanakan di dalam maupun di luar negeri.

3. Lama Masa Studi

Untuk menempuh studi yang lebih tinggi dengan menggunakan surat belajar, maka guru dan dosen juga dibatasi oleh masa studi tertentu. Guru dan dosen diberikan batasan waktu yang menuntut mereka untuk bisa menyelesaikan masa studinya sesuai dengan waktu yang ditentukan.

Adapun jika masa studi bisa lebih cepat, maka hal tersebut juga akan lebih baik. Akan tetapi, jika melebihi masa studi yang ditentukan karena lalai atau karena kesengajaan, maka guru dan dosen yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi.

Sanksi yang diberikan juga tergolong berat. Guru dan dosen yang tidak menyelesaikan studi sesuai dengan aturan yang ada akan mendapatkan sanksi administratif hingga penurunan jabatan.

Hal ini berbeda dengan alih jenjang pendidikan dengan ijin belajar. Jika menggunakan ijin belajar, maka guru dan dosen memiliki waktu yang sangat leluasa.

Tidak ada batasan masa studi yang ditentukan sebagaimana ketentuan pada studi dengan surat belajar. Dengan demikian, guru dan dosen bisa menjalani studi dengan lebih santai.Sembari melaksanakan pekerjaan dan tugasnya, guru dan dosen bisa menempuh studinya dalam alih jenjang pendidikan. 

Maka dari itu, sangat penting dalam hal ini untuk bisa selalu menargetkan agar alih jenjang pendidikan bisa berjalan lancar. Di samping itu, kedisiplinan ini juga mampu memberikan manfaat lain bagi guru dan dosen.

4. Kenaikan Jabatan dan Evaluasi Beban Kerja

Hal ini berkaitan dengan tugas utama sebagai pendidik. Bagi guru dan dosen dengan surat belajar, maka mereka tidak bisa menduduki jabatan struktural. Selama menempuh pendidikan fungsional studi denagn tugas belajar pun, guru dan dosen juga tidak mendapat kenaikan jabatan.

Sementara itu, jika dengan ijin belajar, maka guru dan dosen bisa melaksanakan tugas pokoknya. Dengan demikian, maka guru dan dosen juga tetap akan bisa menjalankan tugas pokok dan bisa mendapatkan kenaikan jabatan fungsional.

Evaluasi beban kerja juga harus dilakukan agar bisa sesuai dengan program yang disepakati. Terlebih lagi bagi guru dan dosen yang menjalankan alih jenjang pendidikan melalui surat belajar.

Guru dan dosen yang meninggalkan tugas utamanya untuk menempuh pendidikan, harus bertanggungjawab dalam melaporkan kemajuan studinya. Evaluasi studi tersebut disampaikan kepada Pimpinan Perguruan Tinggi.

Adapun bagi guru dan dosen yang menjalankan studi dengan ijin belajar, maka mereka tetap menjalankan tugas utamanya sebagai guru dan dosen aktif. Mereka juga akan mendapatkan tunjangan jabatan fungsional, serta harus memenuhi beban kerja sebagai guru dan dosen.

5. Keikutsertaan dalam Sertifikasi Guru dan Dosen

Guru dan dosen yang mengikuti studi lanjutan dengan surat belajar memiliki status non aktif untuk sementara. Selama menempuh studi, maka status sebagai guru dan dosen dihentikan sementara. 

Hal ini menjadikan guru dan dosen yang bersangkutan tidak dapat diikutsertakan dalam sertifikasi. Dengan demikian, tunjangan profesi, serta tunjangan jabatan fungsional selama menempuh studi akan dihentikan.

Sementara itu, bagi guru dan dosen yang mengikuti studi lanjutan dengan melalui ijin belajar, maka statusnya akan tetap sebagai guru atau dosen aktif. Hal ini berarti guru dan dosen yang bersangkutan bisa diikutsertakan dalam sertifikasi.

Tunjangan profesi serta tunjangan jabatan fungsional bisa diberikan kepada guru atau dosen yang melanjutkan studi dengan melalui ijin belajar.

C. Ketentuan dalam Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Guru dan Dosen

Dalam memberikan tugas belajar dan ijin belajar bagi guru dan dosen, terdapat aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan ini, pemberian tugas belajar dan ijin belajar harus berdasarkan pada aturan yang ada, sehingga semuanya bisa berjalan dengan lancar:

1. Ketentuan Pemberian Tugas Belajar

Berikut ini merupakan ketentuan pemberian tugas belajar bagi guru dan dosen:

1. Seluruh PNS atau guru dan dosen yang memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 2 tahun sebagai PNS. Selain itu, untuk bidang pendidikan yang langka, maka pemberiannya dapat dilakukan sejak diangkat sebagai PNS;

2. Guru dan dosen memiliki nilai pelaksanaan pekerjaan di setiap unsurnya dalam 2 tahun terakhir yang sekurang-kurangnya memiliki nilai yang baik;

3. Guru dan dosen tidak sedang dalam proses hukuman disiplin, baik di tingkat sedang maupun berat;

4. Guru dan dosen tidak dalam pemberhentian secara sementara sebagai PNS;

5. Guru dan dosen memiliki program pendidikan lanjutan yang sesuai dengan pengetahuan atau keahlian yang dipersyaratkan dalam jabatan;

6. Usia maksimum untuk Program Diploma III dan Program Strata 1 adalah 25 tahun, untuk Program Strata II atau setara yakni usia 37 tahun, dan untuk Program Strata III atau setarayakni usia 40 tahun;

7. Biaya pendidikan untuk menempuh studi lanjutan dapat ditanggung oleh Pemerintah Indonesia ataupun Pemerintah Negara lain, Badan Swasta Dalam Negeri maupun Luar Negeri, atau oleh Badan Internasional tertentu;

8. Bagi program pendidikan yang dilaksanakan di dalam negeri yang akan diikuti oleh guru ataupun dosen telah mendapat persetujuan dari menteri yang bersangkutan dengan  pendidikan tersebut;

9. Instansi harus memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh PNS, baik guru maupun dosen untuk mendapatkan tugas belajar;

10. Apabila formasi belum memungkinkan, PNS baik guru maupun dosen tidak memiliki hak untuk menutut penyesuaian ijazah kedalam pangkat.

2. Ketentuan Pemberian Izin Belajar

Dalam memberikan izin belajar, pemerintah juga telah mengaturnya agar berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat bagi instansi yang bersangkutan:

1. Seluruh PNS, baik guru maupun dosen yang sudah bekerja dengan sekurang-kurangnya 2 tahun sejak diangkat sebagai PNS;

2. Guru dan dosen memiliki nilai yang sekurang-kurangnya baik dalam setiap unsur pelaksanaan pekerjaan di 2 tahun terakhir mengabdi sebagai PNS;

3. Guru dan dosen tidak sedang menjalani hukuman disiplin, baik di tingkat sedang maupun di tingkat berat;

4. Guru dan dosen tidak dalam  pemberhentian secara sementara sebagai PNS;

5. Bidang pendidikan yang diikuti oleh guru maupun dosen harus bisa memberi dukungan  pada pelaksanaan tugas jabatannya pada saat itu;

6. Biaya untuk menempuh pendidikan lanjutan atau alih jenjang ditanggung oleh Pegawai Negeri Sipil, dalam hal ini guru maupun dosenyang bersangkutan;

7. Program pendidikan di dalam negeri yang akan diikuti untuk pendidikan lanjutan juga telah mendapatkan persetujuan dari menteri yang bersangkutan dengan bidang pendidikan tersebut;

8. Pendidikan yang akan diikuti oleh guru maupun dosen harus dilakukan diluar jam kerja, sehingga tidak berefek pada pekerjaan atau tugas pokoksehari-hari sebagai pendidik;

9. Seluruh PNSdalam hal ini guru maupun dosen, tidak memiliki hak untuk menuntut penyesuaian ijazah kedalam pangkat apabila formasi belum ada.

Beberapa ketentuan tersebut di atas harus dijalankan sedemikian rupa, sehingga semua bisa berjalan dengan lancar dan tidak menyalahi aturan.

Adapun pemberian tugas belajar dan ijin belajar dapat dilakukan oleh pejabat yang berwenang, dan serendah-rendahnya merupakan pejabat eselon II (dua).

D. Permasalahan dalam Pemberian Gelar atau Ijazah 

Saat ini terdapat kecenderungan adanya kemudahan dalam memperoleh gelar atau ijasah. Terdapat sejumlah perguruan tinggi yang membuka kelas khusus atau kelas jauh atau kelas eksekutif atau kelas sabtu sampai minggu. 

Adapun beberapa permasalahan tersebut di antaranya timbul dari:

1. Perguruan Tinggi Negeri yang pada awalnya membuka dan menyelenggarakan pendidikan kelas reguler. Akan tetapi, pada perkembangannya perguruan tinggi tersebut juga menyelenggarakan kelas khusus atau kelas jauh atau kelas eksekutif;

2. Perguruan Tinggi Swasta memiliki izin melaksanakan kelas reguler. Akan tetapi, seiring berjalannya waktu, PTS ini menyelengarakan kelas-kelas khusus yang tidak resmi;

3. Perguruan Tinggi Swasta yang sejak didirikan telah membuka dan menyelenggarakan kelas-kelas yang tidak resmi.

Dalam menanggapi hal ini, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mengeluarkan surat dengan Nomor 1506/D/T/2005 pada tanggal 16 Mei 2005, yang ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara. 

Adapun surat tersebut di antaranya membahas mengenai beberapa hal berikut ini:

1. Adanya pendidikan jarak jauh yang resmi dan telah diakui oleh pemerintah hanya diselenggarakan oleh Universitas Terbuka saja. 

Adapun jika ada universitas lain yang menyelenggarakan pendidikan serupa, maka pendidikan tersebut bukan resmi dan justru akan menimbulkan permsalahan.

2. Kelas jauh atau kelas khusus atau kelas eksekutif atau kelas sabtu hingga minggu bukan terminologi resmi dari Departemen Pendidikan Nasional. Hal ini menjadikan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi tidak mengenal istilah kela-kelas tersebut.

Selain itu, istilah tersebut hanya digunakan oleh perguruan tinggi yang hanya berupaya dalam menarik minat calon mahasiswa. Sedangkan penyelenggaraan kelas-kelas tersebut tidak sesuai dengan kaidah dan norma pendidikan tinggi.

E. Persamaan Tugas Belajar dan Izin Belajar Guru dan Dosen

Tugas belajar dan izin belajar bagi guru dan dosen juga memiliki persamaan, yaitu:

1. Tugas belajar dan ijin belajar bagi guru dan dosen, keduanya harus mendapatkan ijin dari pimpinan atau pejabat yang berwenang.

2. Guru dan dosen yang telah selesai melaksanakan studi lanjutan melalui tugas belajar maupun ijin belajar, keduanya tidak berhak dalam menuntut penyesuaian ijazah ke dalam pangkat yang lebih tinggi, kecuali dalam hal tersebut ada formasi.

Setelah mengenal istilah tugas belajar dan ijin belajar bagi guru dan dosen, Anda bisa memilih salah satu dari keduanya. Bagi Anda yang hendak melakukan studi lanjutan, Anda harus memilih jalur yang paling sesuai dengan situasi dan kondisi, dan tentu yang mampu Anda lalui dengan baik.

Baca Juga :

Demikianlah informasi mengenai Mengenal Istilah Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Guru dan Dosen. Semoga informasi tersebut bermanfaat untuk bapak ibu semua. Terima kasih dan semoga sukses.