Mengenal SKS, IP & IPK, KRS, dan KHS

Mengenal SKS, IP & IPK, KRS, dan KHS -- Mengenal SKS, IPS & IPK, KRS, dan KHS di Bangku Kuliah, Mengenal Apa Itu SKS, IP & IPK, KRS, dan KHS, Kenali Dulu SKS, IP & IPK, KRS, dan KHS.

Dikesempatan ini, akan admin berikan bahasan yang berjudul Mengenal SKS, IP & IPK, KRS, dan KHS. Bahasan ini perlu untuk dibaca oleh calon mahasiswa agar bisa dimengerti ataupun bagi yang telah menjadi mahasiswa untuk dijadikan sebagai pengingat. Langsung saja simak informasinya di bawah ini.

https://www.pendaftaranpmb.web.id/

Istilah-istilah di perguruan tinggi memang asing bagi para mahasiswa baru, siswa SMA/SMK yang sebentar lagi akan melanjutkan studi, ataupun para orang tua. Terkadang, walaupun sering mendengar dari anak, kerabat atau tetangga, tapi tidak mengetahui maknanya karena malu bertanya.

Nah, jika Anda adalah salah satu orang yang masing bingung dengan istilah-istilah ini, jangan khawatir karena dalam artikel ini kami akan bongkar semuanya. Jadi, lain kali ketika mendengar istilah ini, sudah tidak ada kebingungan lagi dan bisa mengikuti alur pembicaraan dengan baik.

A. Mengenal SKS

Kita mulai dari SKS, yang merupakan akronim dari Sistem Kredit Semester. Perguruan tinggi mensyaratkan pencapaian kredit tertentu yang harus dipenuhi mahasiswa agar dapat mendapat gelar kelulusan. Kredit minimum ini diatur dalam Standar Proses Pembelajaran, Standar Nasional Perguruan Tinggi, yang dimuat dalam Peraturan Menteri Riset dan Teknologi Tinggi (Permenristekdikti) No. 44 Tahun 2015.

Aturannya adalah sebagai berikut:
  • Seorang mahasiswa D1 harus menempuh sekurang-kurangnya 36 kredit dalam masa studi maksimal 2 tahun
  • Seorang mahasiswa D2 harus menempuh sekurang-kurangnya 72 kredit dalam masa studi maksimal 3 tahun
  • Seorang mahasiswa D3 harus menempuh sekurang-kurangnya 108 kredit dalam masa studi maksimal 5 tahun.

Lebih lanjut, aturan untuk program D4 dan seterusnya adalah sebagai berikut:
  • Seorang mahasiswa D4 atau S1 harus menempuh sekurang-kurangnya 144 kredit dalam masa studi maksimal 7 tahun
  • Seorang mahasiswa program profesi harus menempuh sekurang-kurangnya 24 kredit dalam masa studi maksimal 3 tahun.
  • Seorang mahasiswa S2 harus menempuh sekurang-kurangnya 36 kredit dalam masa studi maksimal 4 tahun,
  • Seorang mahasiswa S3 harus menempuh sekurang-kurangnya 42 kredit dalam masa studi maksimal 7 tahun.

Kredit total itu “dicicil” diambil selama perkuliahan dalam beberapa semester. Besaran yang diambil di masing-masing semester itulah yang dinamakan dengan SKS, alias Sistem Kredit Semester tadi.

Oleh karena itu, besaran SKS yang diambil tiap semesternya beragam, disesuaikan dengan : (1) banyak “cicilan” dan (2) kemampuan kita yang ditunjukkan oleh nilai yang diperoleh pada semester sebelumnya. Nilai ini disebut dengan IP (Indeks Prestasi) semester dan akan kita bahas pada paragraph berikutnya. Di awal perkuliahan, seorang mahasiswa semester 1 akan diberikan paket mata kuliah yang terdiri dari beberapa SKS, biasanya sekitar 20 SKS.

Apabila setelah dua semester, IP yang diperoleh lebih dari 3,00, mahasiswa yang bersangkutan digolongkan sebagai Mahasiswa Berprestasi dan karenanya berhak untuk mengambil sampai dengan 24 SKS pada semester berikutnya.

Sementara jika, IP nya kurang, akan ada penyesuaian pengambilan SKS yang diatur dalam Pedoman Studi di masing-masing kampus. Inilah yang menyebabkan waktu kelulusan di perguruan tinggi bisa berbeda-beda antara satu mahasiswa dengan yang lainnya. Semakin bagus IP semester, semakin banyak SKS yang bisa diambil di semester depan, semakin cepat “cicilan” dilunasi dan gelar kelulusan pun segera diperoleh.

Nah sekarang pertanyaannya, 1 SKS itu melambangkan satuan apa sih?

1 SKS itu ternyata melambangkan 170 menit kegiatan belajar mahasiswa / minggu dalam 1 semester itu. Berarti kalau ada 1 mata kuliah yang SKS nya 3, kalikan dulu 170 tadi dengan 3 dan itulah alokasi waktu yang mahasiswa perlukan untuk memenuhi tuntutan mata kuliah tersebut.

Lebih lanjut, 170 menit ini bisa dikategorikan dalam tiga hal sebagai berikut:
  1. Bentuk kegiatan kuliah, terdiri atas 50 menit tatap muka, 60 menit kegiatan terstruktur (misalnya berupa tugas, proyek, kuis dan lain-lain) dan 60 menit kegiatan mandiri
  2. Responsi / tutorial / seminar, terdiri atas 100 menit kegiatan tatap muka dan 70 menit kegiatan mandiri
  3. Praktikum / studio / bengkel, terdiri atas 170 menit kegiatan di laboratorium, studio atau bengkel.

B. Mengenal IP  dan IPK

Setiap semester, mahasiswa akan menerima hasil laporan belajarnya dan terdapat total nilai keseluruhan pada semester tersebut. Nilai yang diterima mahasiswa di tiap semesternya ini disebut sebagai Indeks Prestasi (IP) semester atau disingkat pula dengan IPS.

Untuk Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang ada di Indonesia, IP berada pada skala 0 sampai dengan 4. Pelaporan penilaian ada yang menggunakan nilai 0, 1, 2, 3, dan 4 yang masing-masing merepresentasi E, D, C, B, A atau Sangat Kurang, Kurang, Cukup, Baik dan Sangat Baik berturut-turut. Ada pula kampus yang memberlakukan nilai E, D, C, B-, B+, B, A- dan A.

Rentangan nilai untuk masing-masing perguruan tinggi dapat berbeda antara perguruan tinggi satu dengan yang lain, jadi kami sarankan untuk membaca di buku pedoman perguruan tinggi masing-masing.

Kebanyakan perguruan tinggi untuk program diploma sampai dengan Sarjana, mensyaratkan nilai minimal C untuk kelulusan satu mata kuliah. Beberapa mata kuliah yang sifatnya fundamental, misalnya mata kuliah Program Pengamalan Lapangan (PPL) alias praktek mengajar langsung di sekolah bagi mahasiswa program studi keguruan, syarat minimal kelulusannya adalah B, lebih tinggi dari tuntutan mata kuliah lain di program studi tersebut.

Akumulasi dari IP di tiap semester ini menjadi IPK alias Indeks Prestasi Kumulatif. Di Indonesia, besaran nilainya juga pada rentang 0 sampai dengan 4.

Mahasiswa Program Diploma dan Sarjana memiliki syarat minimal IPK 2.00 untuk dapat lulus dari perguruan tinggi. Apabila IPK mahasiswa program diploma dan sarjana berada pada rentangan 2.76 sampai 3.00, yang bersangkutan lulus dengan predikat memuaskan. Adapun untuk IPK 3.01 sampai 3.50 mendapat predikat sangat memuaskan. Predikat cumlaude atau dengan pujian, diberikan pada mahasiswa program diploma dan sarjana yang memperoleh IPK di atas 3.50.

Rentangan nilai berbeda disyaratkan untuk mahasiswa Program Profesi, S2 maupun S3, dimana syarat minimal kelulusannya adalah dengan IPK 3.00.Apabila IPK mahasiswa program profesi, S2 dan S3 berada pada rentangan 3.00 sampai 3.50, yang bersangkutan lulus dengan predikat memuaskan. Adapun untuk IPK 3.51 sampai 3.75 mendapat predikat sangat memuaskan. Predikat cumlaude atau dengan pujian, diberikan pada mahasiswa program profesi, S2 dan S3 yang memperoleh IPK di atas 3.75.

Apabila semua SKS terpenuhi dan IPK minimum terlampui, mahasiswa akan berhak lulus dari program tersebut dan kepadanya diberikan gelar beserta dengan hak dan kewajiban yang melekat pada gelar tersebut.

Selain gelar, mahasiswa juga akan menerima ijazah yang dilengkapi dengan transkrip nilai akademik. Untuk program profesi, akan diberikan sertifikat profesi maupun sertifikat kompetensi. Adapula yang berhak untuk memiliki surat keterangan pendamping ijazah yang menjelaskan kompetensi-kompetensi yang dimiliki lulusan yang diperoleh sebagai hasil kegiatan yang dilakukan sepanjang perkuliahan. Surat keterangan pendamping ijazah ini nantinya sangat berguna untuk melamar pekerjaan ataupun membuat usaha, karena akan menunjukkan poin lebih lulusan dibandingkan lulusan lainnya.

C. Mengenal KHS

Sebelum itu, kita simak lagi ke belakang, ketika IP semester dibagikan. Indeks Prestasi (IP) ini tidak serta merta keluar dalam bentuk angka tunggal, melainkan kolektif untuk satu semester dalam sebuah lembar yang disebut Kartu Hasil Studi (KHS).

KHS akan menunjukkan performa mahasiswa untuk setiap mata kuliah, lengkap dengan nama, kode dan beban kredit mata kuliah tersebut dan nilai yang diperolehnya disertai dengan predikat (A, B, C, D ataupun E) serta total nilai alias IP semester tersebut. Zaman sekarang, KHS bisa diakses secara online melalui website masing-masing perguruan tinggi sehingga mudah untuk dilacak dan disimpan untuk kepentingan administrasi.

KHS ini akan menjadi pedoman Pembimbing Akademik, dosen yang menjadi wali dari mahasiswa, untuk memberikan bimbingan terkait dengan rencana studi di semester berikutnya. Seorang Pembimbing Akademik yang baik akan melakukan pengecekan nilai-nilai yang diperoleh untuk menganalisis kekuatan dan kelemahan mahasiswa bimbingannya dan melakukan diagnose lanjut lewat wawancara ketika bimbingan semester untuk mengindentifikasi penyebab kemunduran hasil studi ataupun adanya nilai yang seharusnya bisa dioptimalkan.

D. Mengenal KRS

Dari hasil studi tersebut, mahasiswa akan melakukan konsultasi dengan Pembimbing Akademik untuk menyusun rencana studi yang nantinya dimuat dalam Kartu Rencana Studi (KRS) yang berlaku dalam semester berikut. Tanpa memprogram mata kuliah pada KRS, kehadiran maupun hasil ujian mahasiswa dalam suatu mata kuliah tidak akan diakui.

Oleh karenanya, pastikan selalu bahwa KRS sudah meliputi seluruh mata kuliah yang akan diambil pada semester berikutnya. Walaupun KRS juga dapat disusun secara online, sangat disarankan untuk tetap melakukan konsultasi dengan Pembimbing Akademik sebelum melakukan validasi akhir. Hal ini disebabkan, Pembimbing Akademik dapat memberikan masukan yang komprehensif dilihat dari pengalaman-pengalaman mahasiswa sebelumnya terkait dengan rancanngan mata kuliah yang Anda programkan. Harapannya tentu agar IP semester Anda dapat dipertahankan atau bahkan diitingkatkan, sehingga IPK juga memenuhi persyaratan.

Sebagai contoh, misalnya ada satu mata kuliah yang tidak lulus pada semester ganjil tahun lalu, maka di semester ganjil tahun ini, apabila mata kuliah tersebut merupakan prasyarat dari mata kuliah lainnya di semester berikutnya, Pembimbing Akademik akan memberikan masukan agar mahasiswa memprogram mata kuliah tersebut sekarang.

Dengan demikian, mata kuliah lanjutan dapat diambil di semester yang berikutnya lagi. Komunikasi dengan Pembimbing Akademik memang sangat penting untuk diperhatikan. Oleh sebab itu, jangan menyepelekan proses penyusunan KRS ini karena tanpanya, mata kuliah yang Anda programkan bisa jadi kurang optimal.

Kadang kala, walaupun setelah menyusun KRS dan melakukan validasi, mahasiswa berubah pikiran dan ingin melakukan revisi. Jika itu terjadi juga pada Anda, maka hubungi unit pelaksana layanan TIK di perguruan tinggi masing-masing dan tanyakan prosedurnya.

Biasanya prosedur untuk perbaikan KRS juga disebarluaskan di masing-masing departemen, rajin-rajinlah membaca. Selain itu, agar tidak mengulang-ulang penyusunan KRS, Anda juga perlu memperhatikan jadwal mata kuliah di semester tersebut. Hal ini penting untuk memastikan mata kuliah yang Anda ingin programkan tidak saling berbenturan jadwalnya.

Baca Juga :

Demikianlah pengantar singkat terkait dengan istilah-istilah yang marak dipergunakan di perguruan tinggi. Mudah-mudahan informasi ini dapat memberikan titik terang bagi rekan-rekan semua yang penasaran dengan arti kata SKS, IP, IPK, KHS dan KRS. Masa-masa kuliah adalah hal yang sangat menyenangkan. Untuk itu pastikan Anda juga menjalaninya dengan rasa senang dan nyaman.

Satu tips singkat dari kami adalah untuk tidak membenci dosen. Apabila dosen tersebut melakukan pelanggaran, laporkan sesuai prosedur yang berlaku. Akan tetapi, jika Anda menyadari bahwa yang dilakukan dosen tersebut adalah untuk kebaikan masa depan Anda sendiri, terima revisi / saran / teguran dari dosen sebagai masukan untuk menapaki hidup yang lebih baik.