Mengenal Sistem Penilaian di Perguruan Tinggi (Kampus)

Mengenal Sistem Penilaian di Perguruan Tinggi (Kampus) -- Mengenal Sistem Nilai di Bangku Kuliah, Hal Penting Soal Sistem Penilaian di Kampus, Penilaian di Perguruan Tinggi, Sistem Penilaian Mata Kuliah, Sistem Evaluasi - Ujian - Penilaian dan Pengulangan Mata Kuliah.

Pada kesempatan ini akan diberikan informasi yang berjudul Mengenal Sistem Penilaian di Perguruan Tinggi (Kampus). Informasi ini perlu untuk diketahui oleh calon mahasiswa agar nanti ketika menjalani perkuliahan, sudah tahu sistem penilaian yang diberlakukan di kampus. Tentunya sistem penilaian di kampus berbeda dengan sistem penilaian di sekolah. Langsung saja simak informasi selengkapnya di bawah ini.


Berdasarkan Undang-Undang No. 12 tahun 2012, pendidikan tinggi adalah jenjang pendidikan yang ditempuh peserta didik setelah menyelesaikan pendidikan menengah. Pendidikan tinggi mencakup pendidikan program diploma, sarjana, profesi, magister, spesialis dan doktor. Kegiatan pembelajaran pendidikan tinggi dilakukan oleh satuan pendidikan yang disebut dengan perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.

Pendidikan tinggi memiliki kewajiban yang disebut dengan Tri Dharma Pendidikan Tinggi. Tri Dharma tersebut meliputi kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Untuk menjamin mutu pendidikan tinggi, pemerintah mengatur Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang meliputi standar nasional pendidikan, standar nasional penelitian dan standar nasional pengabdian kepada masyarakat.

Standar Nasional Pendidikan Tinggi diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia No. 49 Tahun 2014. Saat ini, memang pendidikan tinggi berada di bawah koordinasi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti). Akan tetapi peraturan tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang dikeluarkan tahun 2014 diatur ketika pendidikan tinggi masih di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Ada delapan aspek yang diatur dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Hal-hal tersebut meliputi Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian, Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran, Standar Pengelolaan Pembelajaran dan Standar Pembiayaan Pembelajaran. Standar ini merupakan kriteria minimal tentang pembelajaran di perguruan tinggi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Lulusan dari pendidikan tinggi diharapkan memiliki kompetensi pengetahuan, sikap dan keterampilan yang berguna bagi masyarakat dan negara. Oleh sebab itu standar isi dan standar prosesnya pun diatur sedemikian rupa agar dapat memenuhi standar kompetensi lulusan. Juga, penilaian di pendidikan tinggi diarahkan pada bentuk-bentuk yang memang mengukur keterampilan dan kemampuan mahasiswa secara komprehensif.

Kompetensi pengetahuan merupakan penguasaan konsep, teori, metode dan/atau falsafah bidang ilmu tertentu yang secara sistematis diperoleh melalui kegiatan penalaran dalam proses pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang terkait dengan pembelajaran. Sementara kompetensi sikap merupakan perilaku benar dan berbudaya yang diperoleh melalui hasil internalisasi nilai dan norma yang tercermin dari kehidupan spiritual dan sosial mahasiswa.

Adapun yang dimaksud dengan kompetensi keterampilan adalah kemampuan melakukan unjuk kerja dengan menggunakan konsep, teori, metode, bahan maupun instrumen yang diperoleh pada kegiatan pembelajaran, penelitian maupun pengabdian kepada masyarakat. Keterampilan dibedakan menjadi dua, yakni keterampilan umum yang terkait dengan kemampuan wajib yang dimiliki oleh seluruh lulusan pendidikan tinggi dan keterampilan khusus yang terkait dengan kecakapan yang dimiliki oleh lulusan masing-masing program studi.

A. Prinsip Penilaian di Perguruan Tinggi (Kampus)

Untuk melakukan penilaian di pendidikan tinggi, diperlukan sebuah standar yang mengatur tentang kriteria minimal dalam penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa. Penilaian pendidikan tinggi dilakukan secara integratif dengan berpegangan pada lima prinsip penilaian yang meliputi prinsip edukatif, otentik, objektif, akuntabel dan transparan.

Prinsip edukatif merupakan penilaian yang dimaksudkan untuk memotivasi mahasiswa. Ada dua tujuan dari penilaian ini, yang meliputi: (1) memperbaiki perencanaan dan cara belajar dan (2) memenuhi capaian pembelajaran lulusan.

Prinsip otentik memiliki makna penilaian dilangsungkan secara berkesinambungan dan hasil belajar yang diperoleh mencerminakan kemampuan mahasiswa pada saat proses pembelajaran berlangsung.

Adapun yang dimaksud dengan prinsip objektif adalah bahwa penilaian dilakukan dengan dasar atau standar yang disepakati antara dosen dan mahasiswa serta bebas dari unsur subjektivitas antara keduanya.

Selain itu penilaian juga dilakukan dengan prinsip akuntabel yakni dilakukan dengan prosedur dan kriteria yang jelas yang disepakati di awal perkuliahan dan telah dipahami oleh mahasiswa. Prinsip yang terakhir adalah transparan, yaitu bahwa prosedur dan hasil penilaian dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan, baik mahasiswa, dosen, orang tua, perguruan tinggi maupun pemerintah.

B. Teknik Penilaian di Perguruan Tinggi (Kampus)

Teknik dalam melakukan penilaian di pendidikan tinggi dapat berupa tes observasi, partisipasi, unjuk kerja, tes tertulis, tes lisan maupun angket. Adapun instrumen penilaiannya dapat berupa penilaian proses melalui rubrik atau penilaian hasil melalui portofolio atau karya desain. Penilaian atau kompetensi pengetahuan dan keterampilan (baik umum maupun khusus) dapat mengambil salah satu atau kombinasi dari teknik dan instrumen tersebut. Sementara penilaian sikap dilakukan melalui observasi selama pelaksanaan pembelajaran.

Penilaian dengan menggunakan observasi merupakan teknik yang dilakukan untuk mengamati perkembangan mahasiswa pada saat melakukan perkuliahan. Penilaian ini dilakukan dengan membandingkan aktivitas mahasiswa diantara teman-teman satu angkatannya. Selain itu, observasi juga dilakukan untuk mengumpulkan data terkait sikap, kreativitas dan keunikan mahasiswa dilihat dari pemikiran dan gagasannya. Observasi juga dilakukan untuk melihat kecakapan kinerja mahasiswa pada saat pelajaran yang membutuhkan praktek.

Penilaian partisipasi dilakukan dengan melihat keaktivas mahasiswa selama proses pembelajaran. Keaktivan yang dimaksud dapat dilihat melalui kehadiran, kesigapan dalam menjawab pertanyaan yang diberikan, tanggap dalam kegiatan diskusi, mampu memberikan penjelasan pada temannya dan keuletan dalam mengerjakan tugas yang diberikan.

Tes kinerja merupakan penilaian yang dilakukan dengan melihat hasil kerja mahasiswa ketika diberikan projek maupun tugas. Dalam tes ini, keterampilan pengetahuan, sikap, dan keterampilan umum maupun khusus dapat diamati.

Contoh penilaian kinerja adalah membuat sebuah rancangan usaha yang disesuaikan dengan kebutuhan di masyarakat. Sebelum mengajukan usulannya, mahasiswa akan diminta untuk mencari tahu pola-pola interaksi sosial yang terjadi di masyarakat, letak permasalahan dan mengapa solusi yang ditawarkan menjadi masuk akal untuk menyelesaikan masalah yang timbul.

Tes tertulis merupakan penilaian yang dilakukan dengan meminta mahasiswa mengerjakan tes tertentu. Penilaian ini dapat dilakukan dengan berbasis kerta maupun komputer. Penilaian ini tergolong penilaian klasikal dan tidak jauh berbeda dengan penilaian yang dilakukan di sekolah menengah. Tes tertulis dapat berupa tes pilihan ganda, pilihan ganda disertai alasan, mencocokkan, uraian singkat maupun tes uraian.

Sementara itu tes lisan adalah bentuk penilaian dengan melihat kemampuan mahasiswa menjawab dengan komunikasi verbal langsung. Tes ini dapat berlangsung dalam dua cara, yaitu mahasiswa mempresentasikan projek akhir dihadapan semua penilai (dosen atau tim dosen pengampu) ataupun dosen dapat memberikan pertanyaan lisan kepada setiap mahasiswa dan langsung dijawab di tempat.
Setiap bentuk tes yang dilakukan akan dilengkapi dengan indikator penilaian dalam sebuah rubrik. Rubrik ini akan menjadi pedoman bagi dosen dalam menentukan nilai yang diberikan.

Misalnya, untuk tes lisan misalnya, indikator yang diberikan adalah kemampuan berargumen yang logis dari mahasiswa dilihat dari: (1) validitas data, (2) sistematika argument, (3) pemberian contoh yang relevan, (4) tidak terjadi kesalahan logika, (5) didasarkan pada fakta, serta performa dalam menjawab yang dilihat dari: (1) penggunaan tata bahasa yang sesuai dengan kaidah berbahasa yang baik dan benar, (2) penampilan yang rapi, (3) kepercayaan diri, (4) tidak berbelit-belit dan (5) menggunakan intonasi yang sesuai.

Contoh lain dari suatu rubrik misalnya untuk tes tertulis bentuk uraian adalah sebagai berikut. Misalnya pada suatu tes diberikan tiga buah soal dengan bobot berbeda. Soal pertama bobotnya 30 sementara 2 soal berikutnya masing-masing memiliki bobot 35. Penentuan bobot ini berdasarkan tingkat kesulitan soal dan kompleksitas alur berpikir yang dibutuhkan. Untuk masing-maisng soal, dosen kemudian membuat rubriknya pada saat kapan mahasiswa diberikan skor maksimum.

Misalnya soal nomor 1, mahasiswa akan memperoleh skor maksimum jika menyebutkan hal-hal yang diminta, mengaitkan komponen-komponen yang disebutkan, memberikan analisis bagian yang tidak lengkap dari komponen tersebut dan menambahkan apa yang seharusnya ada di sana, melakukan kajian kritis dari masalah yang diberikan, mampu menunjukkan letak kesalahan dari solusi yang pernah ada sebelumnya dan lain sebagainya. Kemudian dosen membuat kriteria lagi bagaimana jika poin tersebut ada yang tidak terpenuhi dan berapa pengurangan skor yang kemudian diterima mahasiswa. Begitu seterusnya.

C. Tahapan Penilaian di Perguruan Tinggi (Kampus)

Tahapan dalam melakukan penilaian pada pendidikan tinggi dapat dijelaskan dalam alur berikut :
  • Pertama, dosen melakukan perencanaan penilaian yang terdiri atas penyusunan rencana penilaian dilanjutkan dengan penyampaian dan penyepakatan tahap, teknik, instrumen, kriteria, indikator dan bobot penilaian dengan mahasiswa sesuai dengan rencana pembelajaran. 
  • Kedua, dilakukan penilaian terhadap mahasiswa melalui pemberian tugas atau soal dan observasi kinerja.
  • Tahapan penilaian yang ketiga adalah pemberian umpan balik atau hasil observasi kepada mahasiswa. Pada tahapan ini mahasiswa diberikan kesempatan untuk bertanya atas penilaian yang diberikan kepada mereka. Jika sudah disepakati, maka dosen dapat memberikan nilai akhir kepada yang bersangkutan.

Untuk dapat melakukan penilaian secara adil, penilai (dalam hal ini dosen) perlu untuk mendokumentasikan seluruh penilaian yang dilakukan secara akuntabel dan transparan. Misalnya dengan mencatat hasil observasi secara berkala dan merekap hasil ujian sebelum dikembalikan kepada mahasiswa.

D. Kategori Penilaian di Perguruan Tinggi (Kampus)

Pendidikan tinggi di Indonesia menggunakan sistem penilaian skala 4 dengan kategori penilaian sebagai berikut :
  • Huruf E setara dengan angka 0 yang merujuk pada kategori sangat kurang
  • Huruf D setara dengan angka 1 yang merujuk pada kategori kurang
  • Huruf C setara dengan angka 2 yang merujuk pada kategori cukup
  • Huruf B setara dengan angka 3 yang merujuk pada kategori baik
  • Huruf A setara dengan angka 4 yang merujuk pada kategori sangat baik. 
Di beberapa perguruan tinggi, ada pula yang menerapkan sistem nilai A, A-, B+, B, B-, C, D dan E.

Hasil penilaian untuk mahasiswa diberikan di tiap akhir semester dalam daftar nilai yang disebut dengan Indek Prestasi Semester (IPS). IPS juga menggunakan skala 4 dan diperoleh dari hasil mengalikan angka nilai yang diperoleh pada mata kuliah dengan besaran SKSnya lalu dibagi dengan jumlah sks yang diprogramkan pada semester tersebut.

Akumulasi dari nilai yang diperoleh sepanjang perkuliahan disebut dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK). IPK pada pendidikan tinggi di Indonesia juga berada dalam skala 4 yang diperoleh dengan mengalikan angka nilai pada mata kuliah yang ditempuh dengan sksnya lalu membagi dengan total SKS yang ditempuh.

Untuk bisa lulus dari suatu program pendidikan tinggi, mahasiswa harus memperoleh nilai minimum 2.00. Bagi mahasiswa program Sarjana atau Diploma yang memperoleh IPK di atas 3.50 diberikan penghargaan sebagai mahasiswa berprestasi akademik tinggi dan lulus dengan predikat dengan pujian (cumlaude). Predikat kelulusan dengan pujian (cumlaude) juga diberikan bagi lulusan Magister dan Doktor yang memperoleh IPK lebih dari 3.75.

Baca Juga :

Itulah penjelasan singkat mengenai Mengenal Sistem Penilaian di Perguruan Tinggi (Kampus). Semoga penjelasan pada artikel ini dapat memberikan pencerahan bagi kalian calon mahasiswa ataupun yang telah menjadi mahasiswa.

Terima kasih telah membaca artikel ini. Baca juga artikel lainnya di blog ini. Ayo bantu like dan share artikel ini pada teman lainnya. Cukup sekian dan semoga sukses selalu untuk kuliahmu.