Pendaftaran PKN STAN 2025 - SPMB PKN STAN 2025/2026

spmb.pknstan.ac.id 2025 -- SPMB PKN STAN Tidak Dibuka, Pendaftaran PKN STAN, Pendaftaran SPMB PKN STAN, Pendaftaran Online PKN STAN, Penerimaan SPMB PKN STAN, Pembukaan SPMB PKN STAN, Pendaftaran Online SPMB PKN STAN, Panduan Pendaftaran Online STAN, Cara Mendaftar Online STAN, Pendaftaran Politeknik Keuangan Negara STAN. kapan pendaftaran stan dibuka, tanggal pendaftaran stan, jadwal pendaftaran stan, syarat pendaftaran stan, pendaftaran stan, pendaftaran pkn stan. 

Pada kesempatan ini, admin web akan memberikan informasi tentang Pendaftaran PKN STAN 2025 - SPMB PKN STAN 2025/2026. Informasi ini disampaikan dengan tujuan dapat memberikan panduan untuk anda dalam melakukan proses pendaftaran. Untuk mengetahui informasi selengkapnya, ayo simak pembahasannya berikut ini.


STAN atau yang memiliki kenpanjangan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara adalah Perguruan Tinggi Ikatan Dinas di bawah naungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) terletak di Jl. Bintaro Utama Sektor V, Tangerang Selatan, Banten, Indonesia.

Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) didirikan dengan dasar hukum Keputusan Presiden RI No.45 Tahun 1974 juncto Keputusan Presiden RI No.12 Tahun 1967 serta dengan landasan hukum Peraturan Menteri Keuangan RI No.1/PMK/1977 tanggal 18 Februari 1977.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.01/2015 tanggal 15 Juli 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Keuangan Negara STAN. Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) telah resmi berubah menjadi Politeknik Keuangan Negara (PKN STAN).

Program studi yang diselenggarakan oleh PKN STAN untuk lulusan SMA, MA dan SMK adalah pendidikan Program Diploma I dan III Keuangan dengan spesialisasi sebagai berikut :
  1. Program Diploma I / III Keuangan Spesialisasi Kepabeanan dan Cukai
  2. Program Diploma I / III Keuangan Spesialisasi Kebendaharaan Negara
  3. Program Diploma I / III Keuangan Spesialisasi Pajak
  4. Program Diploma III Keuangan Spesialisasi Pengurusan Piutang dan Lelang Negara.
  5. Program Diploma III Keuangan Spesialisasi Pajak Bumi dan Bangunan.
  6. Program Diploma III Keuangan Spesialisasi Akuntansi

Sedangkan program studi non-reguler yang diselenggarakan oleh Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) adalah sebagai berikut :
  1. Program Diploma IV Keuangan Spesialisasi Akuntansi
  2. Program Diploma III Keuangan Spesialisasi Akuntansi dengan Kurikulum Khusus (Ajun Akuntan Khusus)
  3. Program Diploma III Keuangan Spesialisasi Pajak dengan Kurikulum Khusus
  4. Program Pendidikan Pembantu Akuntan (PA)

Dari beberapa Program Diploma yang telah disebutkan di atas, mungkin ada salah satu yang anda minati. Untuk itu silahkan daftarkan diri anda menjadi calon mahasiswa baru di SPMB PKN STAN.

Pada tahun ini STAN membuka penerimaan mahasiswa baru yang diperuntukkan bagi lulusan SMA / MA / SMK sederajat yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Jalur penerimaan calon mahasiswa baru STAN disebut dengan SPMB PKN STAN atau yang memiliki kepanjangan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru PKN STAN.

Berikut beberapa persyaratan pendaftaran dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk bisa mendaftar sebagai calon peserta SPMB PKN STAN.

A. Jalur Penerimaan 

1. Jalur Reguler

Jalur Reguler A adalah jalur penerimaan mahasiswa baru dari seluruh lulusan sekolah menengah atas / sederajat, dalam rangka mengisi formasi pegawai Kementerian Keuangan, kementerian/lembaga lainnya, atau pemerintah daerah.

Jalur Reguler B adalah jalur penerimaan mahasiswa baru dari seluruh lulusan sekolah menengah atas/sederajat yang pada tahun 2023 atau tahun 2024 menjadi finalis lomba Bedah Data APBD atau finalis Olimpiade APBN yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan, dalam rangka mengisi formasi pegawai Kementerian Keuangan, kementerian / lembaga lainnya, atau pemerintah daerah.

2. Jalur Afirmasi Kewilayahan

Jalur Afirmasi Kewilayahan adalah jalur penerimaan mahasiswa baru dari seluruh lulusan sekolah menengah atas/sederajat dari wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah afirmasi untuk mengisi formasi pegawai Kementerian Keuangan, kementerian/lembaga lainnya, atau pemerintah daerah diutamakan pada wilayah afirmasi tersebut. 

3. Jalur Pembibitan

Jalur Pembibitan adalah jalur penerimaan mahasiswa baru dari seluruh lulusan sekolah menengah atas/sederajat untuk memenuhi kebutuhan CPNS pemerintah daerah. 

B. Persyaratan Pendaftaran PKN STAN

1. Syarat Umum
  1. Pendaftar adalah lulusan tahun 2023, tahun 2024, atau lulusan tahun 2025 sekolah menengah atas / sederajat di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, atau Kementerian Agama.
  2. Pendaftar memiliki nilai dengan ketentuan:
    1. lulusan tahun 2023, tahun 2024, atau tahun 2025 memiliki nilai ijazah untuk mata pelajaran Bahasa Inggris dan Matematika tidak kurang dari 80,00 (skala 100,00);
    2. dalam hal lulusan tahun 2025 belum mendapatkan ijazah, dapat menggunakan Surat Keterangan Lulus dengan ketentuan memiliki nilai mata pelajaran Bahasa Inggris dan Matematika tidak kurang dari 80,00 (skala 100,00), dan wajib menunjukkan ijazah asli pada saat pendaftaran ulang;
    3. nilai di atas bukan hasil dari pembulatan.
  3. Pendaftar minimal berusia 14 tahun dan maksimal berusia 22 tahun pada tanggal 10 November 2025 sehingga pendaftar yang lahir sebelum tanggal 10 November 2003 atau sesudah tanggal 10 November 2011 tidak dapat mendaftar.
  4. Pendaftar dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari ketergantungan narkoba.
  5. Pendaftar pria tidak bertato, tidak bertindik di bagian telinga dan/atau anggota badan lainnya, kecuali karena ketentuan agama / adat.
  6. Pendaftar wanita tidak bertato, tidak bertindik di anggota badan lainnya selain telinga, dan/atau tidak bertindik di telinga lebih dari 1 (satu) pasang (telinga kiri dan kanan), kecuali karena ketentuan agama / adat.
  7. Pendaftar belum pernah menikah / kawin dan bersedia untuk tidak menikah / kawin selama mengikuti pendidikan.
  8. Pendaftar tidak pernah dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir SPMB PKN STAN pada tahun-tahun sebelumnya.

2. Syarat Khusus Jalur Afirmasi Kewilayahan

Bagi pendaftar jalur afirmasi kewilayahan ditambahkan syarat-syarat sebagai berikut.
  1. Pendaftar telah menyelesaikan sekolah menengah atas/sederajat di kabupaten / kota pada provinsi afirmasi yang dipilih.
  2. Khusus pendaftar dari Provinsi Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur, pendaftar telah menyelesaikan sekolah menengah atas / sederajat di provinsi afirmasi yang dipilih;
  3. Khusus pendaftar dari provinsi pada wilayah Pulau Papua, pendaftar telah menyelesaikan sekolah menengah atas/sederajat di wilayah Pulau Papua;
  4. Khusus pendaftar dari Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) Papua, pendaftar memiliki Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah Menengah Atas / sederajat bahwa pendaftar merupakan pendaftar ADEM Papua;
  5. Pendaftar memiliki orang tua (ayah kandung atau ibu kandung) yang lahir di kabupaten / kota pada provinsi afirmasi yang dipilih yang dibuktikan dengan akta kelahiran pendaftar dan KTP ayah kandung atau ibu kandung / Kartu Keluarga (KK) pendaftar / Surat Keterangan Hubungan Keluarga yang ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa dengan ketentuan:
    1. Dalam hal kabupaten/kota pada provinsi afirmasi yang dipilih merupakan daerah otonom baru hasil pemekaran, tempat lahir orang tua (ayah kandung dan / atau ibu kandung) dapat berada di kabupaten / kota induk.
      • Contoh: Pendaftar dari Kabupaten Tojo Una-Una yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Poso mendaftar pada jalur afirmasi kewilayahan Provinsi Sulawesi Tengah. Orang tua pendaftar lahir di Kabupaten Poso yang merupakan kabupaten/kota induk sebelum pemekaran. Dalam hal ini pendaftar memenuhi syarat untuk mendaftar pada jalur afirmasi kewilayahan Provinsi Sulawesi Tengah.
    2. Khusus Provinsi Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur, berlaku ketentuan sebagai berikut.
      • pendaftar memiliki orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) yang lahir di provinsi afirmasi yang dipilih.
      • Dalam hal provinsi afirmasi yang dipilih merupakan daerah otonom baru hasil pemekaran, tempat lahir orang tua (ayah kandung dan / atau ibu kandung) pendaftar dapat berada di provinsi induk.
        • Contoh: Pendaftar dari Provinsi Maluku Utara yang merupakan pemekaran dari Provinsi Maluku mendaftar pada jalur afirmasi kewilayahan Provinsi Maluku Utara. Orang tua lahir di Provinsi Maluku yang merupakan provinsi induk sebelum pemekaran. Dalam hal ini pendaftar memenuhi syarat untuk mendaftar pada jalur afirmasi kewilayahan Provinsi Maluku Utara.
    3. Dalam hal provinsi afirmasi yang dipilih adalah Provinsi Nusa Tenggara Timur, tempat lahir orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) pendaftar dapat berada di wilayah eks-Provinsi Timor Timur.
    4. Khusus provinsi pada wilayah Pulau Papua, pendaftar memiliki orang tua (ayah kandung dan / atau ibu kandung) yang lahir di provinsi pada wilayah Pulau Papua.

3. Syarat Khusus Jalur Pembibitan

Bagi pendaftar jalur pembibitan ditambahkan syarat-syarat sebagai berikut.
  1. Pendaftar berdomisili pada provinsi/kabupaten/kota pembibitan yang dipilih dibuktikan dengan KTP / KK pendaftar.
  2. Pendaftar memiliki orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) yang lahir di provinsi / kabupaten / kota yang melaksanakan kerja sama pembibitan yang dipilih, dibuktikan dengan akta kelahiran pendaftar dan KTP ayah kandung atau ibu kandung / KK pendaftar / Surat Keterangan Hubungan Keluarga yang ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa.
Dalam hal provinsi / kabupaten / kota yang dipilih merupakan daerah otonom baru hasil pemekaran, tempat lahir orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) dapat berada di provinsi / kabupaten / kota induk.
Contoh : Pendaftar jalur pembibitan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Muara Enim memiliki orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) yang lahir di Kabupaten Muara Enim yang merupakan kabupaten induk sebelum pemekaran. Dalam hal ini pendaftar memenuhi syarat untuk mendaftar pada Jalur Pembibitan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.

C. Tata Cara Pendaftaran PKN STAN

1. Peserta melakukan registrasi dengan tahapan sebagai berikut:
  1. mengakses portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Sekolah Kedinasan di https://dikdin.bkn.go.id(pendaftaran sscasn bkn)
  2. membuat akun SSCASN Sekolah Kedinasan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) kemudian mencetak Kartu Informasi Akun;
  3. login ke SSCASN Sekolah Kedinasan (https://dikdin.bkn.go.id) menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan;
  4. Pendaftar memilih sekolah kedinasan PKN STAN, memilih jalur penerimaan mahasiswa baru (reguler/afirmasi kewilayahan/pembibitan), melengkapi biodata dan isian lainnya, serta mengunggah dokumen yang diperlukan :
    1. Bagi peserta Jalur Reguler :
      • Pasfoto formal yang menampilkan wajah secara jelas (ukuran maksimal 500 KB dan format .jpg)
      • KTP bagi pendaftar yang berusia 17 tahun ke atas atau KK bagi yang belum memiliki KTP atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang (ukuran maksimal 500 KB dan format .jpg)
      • Bukti nilai pada ijazah/Surat Keterangan Lulus sekolah menengah atas / sederajat (dokumen dalam satu file dengan ukuran maksimal 2.000 KB dan format .pdf)
    2. Bagi peserta Jalur Afirmasi Kewilayahan :
        • Pasfoto formal yang menampilkan wajah secara jelas (ukuran maksimal 500 KB dan format .jpg)
          • KTP bagi pendaftar yang berusia 17 tahun ke atas atau KK bagi yang belum memiliki KTP atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang (ukuran maksimal 500 KB dan format .jpg)
            • Bukti nilai pada ijazah/Surat Keterangan Lulus sekolah menengah atas / sederajat (dokumen dalam satu file dengan ukuran maksimal 2.000 KB dan format .pdf)
              • Dokumen Lainnya (dokumen dalam satu file dengan ukuran maksimal 2.000 KB dan format .pdf) :
                • KK atau Surat Keterangan Hubungan Keluarga dari Kelurahan / Desa
                • Akta Kelahiran Pendaftar
                • KTP ayah kandung atau ibu kandung
                • Surat keterangan ADEM Papua (bagi pendaftar jalur afirmasi ADEM Papua)
            1. Bagi peserta Jalur Pembibitan :
              • Pasfoto formal yang menampilkan wajah secara jelas (ukuran maksimal 500 KB dan format .jpg)
                1. KTP bagi pendaftar yang berusia 17 tahun ke atas atau KK bagi yang belum memiliki KTP atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang (ukuran maksimal 500 KB dan format .jpg)
                  1. Bukti nilai pada ijazah/Surat Keterangan Lulus sekolah menengah atas / sederajat (dokumen dalam satu file dengan ukuran maksimal 2.000 KB dan format .pdf)
                    1. Dokumen Lainnya (dokumen dalam satu file dengan ukuran maksimal 2.000 KB dan format .pdf) :
                      • KK atau Surat Keterangan Hubungan Keluarga dari Kelurahan / Desa
                      • Akta Kelahiran Pendaftar
                      • KTP ayah kandung atau ibu kandung
                2. Melakukan review atas resume dan mencetak Kartu Pendaftaran;
                3. Logout dari portal https://dikdin.bkn.go.id untuk melanjutkan proses berikutnya melalui portal https://spmb.pknstan.ac.id.

                Catatan:
                Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga, pendaftar hanya dapat mendaftar pada satu Sekolah Kedinasan.

                2. Peserta mengisi formulir pendaftaran online (e-registration) melalui portal https://spmb.pknstan.ac.id yang terdiri dari tahapan sebagai berikut:
                1. login dengan menggunakan username dan password yang sama dengan yang didaftarkan pada portal SSCASN Sekolah Kedinasan;
                2. mengunduh dokumen pernyataan integritas pendaftar SPMB-PM;
                3. mengisi dan mengunggah dokumen pernyataan integritas pendaftar SPMB-PM yang telah ditandatangani dan dibubuhi meterai Rp. 10.000,00 (fisik / elektronik);
                4. mengisi data pilihan program studi;
                5. mengisi data dan dokumen tambahan pada formulir pendaftaran daring secara lengkap;
                6. mengunci data.

                          D. Biaya Pendaftaran PKN STAN

                          1. Biaya SPB-PM PKN STAN

                          Biaya SPMB-PM PKN STAN Tahun 2025 sebesar Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) per peserta. Biaya tersebut sudah termasuk biaya pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara.

                          2. Tata cara pembayaran dilakukan sebagai berikut:
                          1. Peserta yang lulus Seleksi Administrasi akan mendapatkan kode billing berupa Mandiri Virtual Account (MVA). Agar dapat mengikuti tahapan berikutnya peserta diwajibkan membayar biaya pendaftaran SPMB;
                          2. Kode billing didapatkan melalui portal https://spmb.pknstan.ac.id dengan login menggunakan username dan password masing-masing peserta;
                          3. Pembayaran dilakukan melalui Bank Mandiri, dengan cara setoran tunai, ATM, m-banking, atau internet banking dengan menggunakan Mandiri Virtual Account (MVA).

                          3. Setelah pembayaran terverifikasi, peserta mencetak Kartu Peserta Ujian Sekolah Kedinasan 2025 (KPU) pada portal SSCASN Sekolah Kedinasan.

                          E. Jadwal Pelaksanaan SPMB PKN STAN

                          F. Tahapan Pelaksanaan Seleksi PKN STAN

                          Seleksi terdiri atas:

                          1. Seleksi Administrasi
                          1. Peserta jalur reguler diseleksi berdasarkan Syarat Umum sebagaimana yang tercantum di atas
                          2. Peserta jalur afirmasi kewilayahan diseleksi berdasarkan Syarat Umum sebagaimana yang tercantum di atas dan Syarat Khusus Jalur Afirmasi Kewilayahan
                          3. Peserta jalur pembibitan diseleksi berdasarkan Syarat Umum sebagaimana yang tercantum di atas dan Syarat Khusus Jalur Pembibitan

                          2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
                          1. SKD diikuti peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi dan telah melakukan pembayaran;
                          2. SKD dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN);
                          3. SKD meliputi Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK);

                          3. Seleksi Lanjutan I
                          1. Seleksi Lanjutan I diikuti oleh peserta yang dinyatakan lulus SKD.
                          2. Seleksi Lanjutan I terdiri dari Tes Potensi Akademik (TPA), Tes Bahasa Inggris (TBI), dan Tes Psikologi dengan rincian:
                            • TPA terdiri dari Tes Verbal, Tes Numerik, dan Tes Figural;
                            • TBI terdiri dari tes structure and written expression dan reading comprehension;
                            • Tes Psikologi dilaksanakan menggunakan Computer-based Test (CBT).
                          3. Peserta yang mendaftar melalui jalur reguler B tidak mengikuti TPA dan TBI. Tetapi hanya mengikuti Tes Psikologi saja.

                          4. Seleksi Lanjutan II
                          1. Seleksi Lanjutan II diikuti peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Lanjutan I.
                          2. Seleksi Lanjutan II adalah Tes Kesehatan dan Kebugaran, yang meliputi:
                            • Tes Kesehatan yang terdiri dari pemeriksaan tinggi dan berat badan, tekanan darah, visus mata, dan/atau pemeriksaan kesehatan lainnya yang ditentukan oleh Panitia Pusat; dan
                            • Tes Kebugaran yang terdiri dari lari mengelilingi lintasan, push-up, sit-up, dan shuttle run.

                          5. Seleksi Lanjutan III :
                          1. Seleksi Lanjutan III diikuti oleh peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Lanjutan II.
                          2. Seleksi Lanjutan III merupakan Tes Wawancara yang dilaksanakan secara daring dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan

                          G. Lokasi Ujian Tertulis, Alamat Verifikasi Berkas, dan Pengambilan BPU

                          Berikut lokasi ujian, alamat verifikasi berkas, dan pengambilan BPU :
                          1. Jakarta, kampus PKN STAN, Jalan Bintaro Utama Sektor V
                          2. Banda Aceh, Kanwil I DJKN Nangroe Aceh Darussalam, GKN C lantai 2, Jl. Tengku Chik Di Tiro
                          3. Medan, Balai Diklat Keuangan Medan, Jl. Ekawarni No 30
                          4. Padang, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sumatra Barat, Jl. Khatib Sulaiman No.3 Lolong Belanti Padang
                          5. Pekanbaru, Balai Diklat Keuangan Pekanbaru, Jl. Pepaya No 77 Pekanbaru
                          6. Batam, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batam, Jl. Kuda Laut No.1 Batu Ampar
                          7. Jambi, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Jambi, Jl. Mayjen Yoesoef Singadikane No. 45 Jambi
                          8. Bengkulu, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Bengkulu, Jl. Adam Malik km. 8
                          9. Palembang, Balai Diklat Keuangan Palembang, Jl. Sukabangun II Kec. Sukarami
                          10. Bandar Lampung, Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung, Jl. Pangeran Emir M. Noer No. 5A , Bandar Lampung
                          11. Cimahi, Balai Diklat Keuangan Cimahi, Jl. Gado Bangkong No. 111 Cimahi
                          12. Semarang, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Jateng, Jl. Pemuda No. 2 Semarang
                          13. Yogyakarta, Balai Diklat Keuangan Yogyakarta, Jl. Solo Km. 11 Kalasan Sleman
                          14. Surabaya, Kanwil Ditjen Pajak  Jatim II, Jl. Indrapura 5 Surabaya
                          15. Malang, Balai Diklat Keuangan Malang, Jl. Jend. A. Yani Utara No. 200 Malang
                          16. Denpasar, Balai Diklat Keuangan Denpasar, Jl. Dr. Kusumaatmadja No. 19 Renon
                          17. Mataram, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. NTB, Jl. Majapahit no. 10 Mataram
                          18. Kupang, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. NTT, Jl. Franseda Kupang
                          19. Pontianak, Balai Diklat Keuangan Pontianak, Jl. Ahmad Yani II Kec Sungai Raya
                          20. Banjarmasin, Kanwil Ditjen Pajak (DJP) KalSel dan Kalteng, Jl. Lambung Mangkurat No. 21 Banjarmasin
                          21. Balikpapan, Balai Diklat Keuangan Balikpapan, Jl. MT Haryono Dalam RT.84 No. 39A
                          22. Manado, Balai Diklat Keuangan Manado, Jl. Mapenget Km. 0,5 Paniki Dua Manado
                          23. Palu, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Sulteng, Jl. Tanjung Dako No. 15 Palu
                          24. Makassar, Balai Diklat Keuangan Makassar, Jl. Urip Sumoharjo Km. 4 Makassar
                          25. Ambon, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Maluku, Jl. Pitu Ina No. 7 Karang Panjang
                          26. Sorong, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sorong, Jl. Jend. Sudirman No. 26 Sorong
                          27. Jayapura, Kanwil Ditjen Kekayaan Negara Prov. Papua, Jl. Pasific  Permai Komplek Ruko Dok. 2 Gedung Indoprima Lantai 7

                          Demikianlah informasi yang dapat admin sampaikan pada kesempatan ini mengenai Pendaftaran PKN STAN Tidak Dibuka - SPMB PKN STAN. Semoga informasi tersebut dapat memberikan pencerahan dan bermanfaat bagi anda.

                          Admin turut mendoakan semoga anda bisa lulus ujian seleksi SPMB PKN STAN dan nantinya bisa diterima menjadi mahasiswa baru STAN. Terima kasih telah membaca artikel ini dan semoga kesuksesan selalu menyertai kita semua. Aamiin.